BAB 9 Bela Negara
Pengertian Bela Negara Bela negara ialah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dasar Hukum Bela Negara Dasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaitu Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan neg...